Permenkes RI No 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Sebagai Upaya Peningkatan Palayanan Kesehatan
3
Posted by Sanco Irianto A, S.Kep.Ns | Posted in Peraturan | Posted on 1/13/2012
Kesehatan merupakan hak
azasi manusia. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal
34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pelayanan kesehatan yang
buruk selalu menjadi masalah di berbagai daerah di Republik ini. Bukan saja di
daerah, namun komplain tentang pelayanan kesehatan yang buruk juga terjadi di
kota-kota besar seperti Jakarta. Kita masih ingat bagaimana kasus Prita yang
mencuat menjadi masalah Nasional, sampai-sampai berbagai pihak turut berbicara
tentang buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini.
Demi peningkatan pelayanan
kesehatan yang lebih baik, maka Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri
Kesehatan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan
pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian
direvisi karena dirasa perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan.
Read More...