Posted by Sanco Irianto A, S.Kep.Ns | Posted in Peraturan | Posted on 1/13/2012
Kesehatan merupakan hak
azasi manusia. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal
34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pelayanan kesehatan yang
buruk selalu menjadi masalah di berbagai daerah di Republik ini. Bukan saja di
daerah, namun komplain tentang pelayanan kesehatan yang buruk juga terjadi di
kota-kota besar seperti Jakarta. Kita masih ingat bagaimana kasus Prita yang
mencuat menjadi masalah Nasional, sampai-sampai berbagai pihak turut berbicara
tentang buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini.
Demi peningkatan pelayanan
kesehatan yang lebih baik, maka Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri
Kesehatan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan
pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian
direvisi karena dirasa perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan.
Keluarnya Permenkes tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan sebenarnya merupakan kelanjutan dari berbagai
peraturan sebelumnya yang mengatur tentang peningkatan kualitas tenaga kesehatan
melalui perijinan, uji kompetensi dan registrasi. Sebelumnya telah ada UU RI nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga menyebutkan bahwa peningkatan mutu pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian
ijin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan. UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, yang juga mengatur ijin praktik tenaga kesehatan di RS. Permenkes RI
nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Perawat serta Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Khusus tulisan kali ini,
saya akan mencoba menjelaskan tentang Permenkes RI nomor
1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sejak
dikeluarkannya Permenkes ini, maka semua tenaga kesehatan (kecuali dokter,
apoteker dan sarjana kesehatan masyarakat) yang bekerja dan mengabdi pada fasilitas
pelayanan kesehatan, baik PNS/CPNS dan magang/honorer diwajibkan untuk memiliki
STR (Surat Tanda Registrasi). Fasilitas pelayanan yang dimaksud adalah tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah maupun masyarakat. Dengan demikian maka semua tenaga kesehatan yang
bekerja pada Rumah Sakit Umum Pemerintah maupun Swasta, Puskesmas, Klinik
Kesehatan sampai Praktek-praktek Dokter diwajibkan untuk memiliki STR.
STR (Surat Tanda
Registrasi) hanya dapat diperoleh oleh seorang tenaga kesehatan setelah
memiliki ijazah tanda lulus pendidikan profesi dari institusi pendidikan
kesehatan dan lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi merupakan surat tanda pengakuan terhadap kompetensi
seorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau pekerjaan
profesinya. Sertifikat kompetensi ini berlaku diseluruh Indonesia. Penyelenggaraan
uji kompetensi yang menurut rencana dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun,
diadakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang berkedudukan di
ibukota Negara yang mana pelaksanaannya didaerah dilakukan oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Propinsi (MTKP). Untuk Papua Barat, Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi
(MTKP) Papua Barat sudah dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan PPSDMK
Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/V.2/3547/2011 dan rencananya akan
dikukuhkan dan diambil sumpah pada tanggal 5 desember 2011.
Uji kompetensi sebagaimana
yang dimaksudkan pada Permenkes ini adalah suatu proses untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
profesi. Dengan diwajibkannya tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas
pelayanan kesehatan untuk memilki STR, maka secara otomatis tenaga kesehatan
yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi ini juga
sebagai seleksi terhadap lulusan-lulusan institusi pendidikan profesi
kesehatan. Seperti diketahui, begitu menjamurnya institusi-institusi pendidikan
tenaga kesehatan di Negeri ini. Hal ini tidak terlepas dari paradigma
masyarakat yang beranggapan bahwa lulusan sekolah kesehatan lebih mudah mencari
kerja dan diterima sebagai PNS, sekolah di sekolah kesehatan bukan lagi
panggilan hati untuk melayani sesama. Sehingga ada sebagian oknum pengelola
institusi kesehatan yang pandai membaca pasar yang membuat sekolah-sekolah
kesehatan tanpa memikirkan kualitas lulusannya. Dengan adanya uji kompetensi,
maka para lulusan dari sekolah/institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
betul-betul berkualitas yang akan lulus uji kompetensi dan memperoleh STR untuk
dapat bekerja. Karena soal-soal maupun materi uji kompetensi diberlakukan
secara Nasional, dibuat di MTKI pusat di Jakarta dan disebarkan pada MTKP di
daerah dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Dengan demikian maka diharapkan
adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi
masyarakat.
Berdasarkan Permenkes ini,
seorang lulusan sekolah kesehatan yang telah memilki Ijazah kelulusannya dari
institusi pendidikan belum boleh bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan
sebelum memilki STR (Surat Tanda Registrasi). Sertifikat kompetensi yang
diperoleh dari kelulusannya pada uji kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang, terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan
bersangkutan. Begitupun STR yang dikeluarkan oleh MTKI, masa berlakunya
sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. STR atau Surat Tanda
Registrasi ini berlaku secara Nasional. Jadi seorang tenaga kesehatan lulusan
dari institusi pendidikan manapun yang telah memiliki STR, berhak dan layak
untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Kedepannya diharapkan
dukungan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah agar dalam seleksi penerimaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya tenaga kesehatan agar dapat melampirkan
sertifikat kompetensi dan STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan. Hal
ini dimaksudkan agar kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan untuk melayani
masyarakat bisa lebih baik.
Untuk tenaga kesehatan
warga negara asing atau tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar
negeri dapat melakukan pekerjaan/praktiknya di Indonesia harus memenuhi
ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Perlu dipahami disini
bahwa yang diwajibkan memilki STR yang dikeluarkan MTKI berdasarkan Permenkes
ini adalah semua tenaga kesehatan, kecuali Dokter, Apoteker dan Sarjana
Kesehatan Masyarakat. Seorang Dokter dan Apoteker juga wajib melakukan uji
kompetensi, namun pada wadah mereka sendiri bukan pada MTKI. Sedangkan seorang
Sarjana Kesehatan Masyakarat tidak dilakukan uji kompetensi, karena orientasi
pekerjaannya yang lebih pada pengelolaan manajemen kesehatan.
Persyaratan untuk
mengikuti uji kompetensi salah satunya adalah ijazah dari lembaga pendidikan
profesi kesehatan. Bila seorang tenaga kesehatan dengan pendidikan terakhirnya
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), namun karena tuntutan pekerjaannya
mewajibkan memilki STR. Contohnya pada siang hari dia bekerja sebagai tenaga struktural
pada Dinas Kesehatan, namun pada malam hari dia bekerja sebagai tenaga analis
kesehatan pada sebuah klinik, maka dia harus memliki STR untuk melaksanakan pekerjaannya
sebagai analis kesehatan. Untuk hal seperti ini, maka ijazah yang harus dia
masukkan untuk mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR adalah ijazah
profesi analisnya. Begitupu untuk profesi lainnya seperti perawat, bidan,
perawat gigi dan lainya.
Untuk tahun 2011 ini,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat kebijakan yang kiranya lebih
mempermudah seorang tenaga kesehatan dalam pengurusan STR (Surat Tanda
Registrasi) seperti yang tertera pada ketentuan peralihan Permenkes ini.
Kemudahan yang dimaksud ini pada intinya adalah sebelum tahun 2012, kepada
semua tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan yang lulus sebelum tahun 2012
diberikan STR (Surat Tanda Registrasi) berdasarkan peraturan Menteri ini.
Istilahnya dilakukan pemutihan atau pemberian STR gratis tanpa perlu mengikuti
uji kompetensi. Namun yang tidak mengurus STR-nya tahun 2011 ini maka mulai
tahun 2012 harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR (Surat Tanda
Registrasi). Yang perlu anda lakukan untuk memperoleh STR (Surat Tanda
Registrasi) ini adalah anda tinggal melengkapi beberapa persyaratan diantaranya
fotocopy ijazah profesi yang telah dilegalisir, surat keterangan kesehatan dari
Rumah Sakit/Puskesmas atau Dokter praktek yang memilki ijin praktek dan pas
foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah.
Penulis Adalah
Perawat Pada RSUD Manokwari
Anggota MTKP Papua Barat
(Arsip Harian MEDIA PAPUA, 30 November 2011)
STR Gratis,mantappp gan....
http://fungsi-media-internet.blogspot.com
Keren memotivasi sekali blognya mampir jga ke blog sederhana saya ya biar bisa sharing ilmu keperawatan :) www.succesnurse.blogspot.com
Terima kasih pak infonya.. Kalo boleh tolong share ttg uji kompetensi untuk d4 kebidanan dan keperawatan pak.. Apakah sudah ada peraturannya, karena sampai skrng blm ada info ttg ukom d4 sedangkan pt negeri banyak yang membuka prodi d4 dr SMA