Permenkes No.HK.02.02/148/I/2010, Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

2

Posted by Sanco Irianto A, S.Kep.Ns | Posted in | Posted on 6/05/2010

Permenkes No.HK.02.02/148/I/2010 ini mengatur Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat pada fasilitas kesehatan diluar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri. Terdapat juga contoh formulir Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan contoh Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).
Dengan adanya Permenkes ini, baik perawat maupun masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan terlindungi dari segi hukum. Pada Permenkes ini, disebutkan bahwa perawat yang menjalankan praktik mandiri, harus memiliki SIPP. Sementara untuk mengurus SIPP, perawat tersebut harus melampirkan STR (Surat Tanda Registrasi) yang dapat diperoleh setelah melalui Uji Kompetensi.
Namun satu hal yang dirasa masih kurang dalam Permenkes ini adalah tidak adanya penjelasan/lampiran persyaratan praktik mandiri meliputi tempat dan peralatan yang diwajibkan.
Berbeda dengan Permenkes tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Permenkes No.HK.02.02/Menkes/149/I/2010) yang sudah menjelaskan secara lengkap.

Download selengkapnya di sini:
Permenkes No.HK.02.02/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, dan
Permenkes No.HK.02.02/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Read More...